Sejarah Yayasan Reyog Ponorogo

by - November 01, 2019


YAYASAN REYOG PONOROGO berdiri pertama kalinya pada tanggal 11 Juni 1994 berdasarkan Akta Notaris Nomor 5 Tahun 1994 di hadapan Notaris Nunuk Mazia, SH CN di Ponorogo. Kedudukan Yayasan Reyog Ponorogo beralamat di Jalan Pramuka No. 19 A Kelurahan Nologaten Kecamatan Ponorogo Kabupaten Ponorogo.

Yayasan Reyog Ponorogo adalah lembaga yang bergerak dibidang sosial khususnya Seni Budaya Reyog Ponorogo dan bersifat Nirlaba.

Dalam perkembangannya, sesuai dengan Undang-Undang Yayasan Nomor 28 Tahun 2004, maka Yayasan Reyog Ponorogo menyesuaikan dan menyempurnakan organisasinya sesuai dengan Peraturan Per Undang-Undangan yang berlaku dan pada Tahun 2019 Yayasan Reyog Ponorogo telah mendaftarkan Organisasinya agar mendapatkan legalitas Badan Hukumnya ke Notaris.

Berdasarkan Akta Notaris Nomor 15 Tahun 2019 di hadapan Notaris Diah Antarukmi P, SH MHum MKn di Ponorogo, pada tanggal 20 Juni 2019 secara resmi Yayasan Reyog Ponorogo telah berbadan hukum sesuai dengan UU Yayasan. Dan Yayasan Reyog Ponorogo juga telah mendapatkan Pengesahan Pendirian Badan Hukum dari DIRJEN  Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor : AHU-0008704.AH.01.04 Tahun 2019 tanggal 27 Juni 2019.

You May Also Like

0 comments