Nomor Induk Kesenian

by - November 01, 2019


Nomor Induk Kesenian di keluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo
sebagai register legalitas Group/kelompok Kesenian yang mempunyai kekuatan hukum di seluruh wilayah Indonesia, berlaku 2 (dua) tahun.

Dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Foto Copy KTP Ketua Group Kesenian
  2. Foto Berwarna 3x4 2 (dua) Lembar
  3. Susunan Anggota Group Kesenian yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat


Contoh surat permohonan sbb:

You May Also Like

0 comments