Nomor Induk Kesenian
Nomor Induk Kesenian di keluarkan oleh Dinas Pariwisata Kabupaten Ponorogo
sebagai register legalitas Group/kelompok Kesenian yang mempunyai kekuatan hukum di seluruh wilayah Indonesia, berlaku 2 (dua) tahun.
Dengan persyaratan sebagai berikut:
- Foto Copy KTP Ketua Group Kesenian
- Foto Berwarna 3x4 2 (dua) Lembar
- Susunan Anggota Group Kesenian yang diketahui oleh Kepala Desa/Kelurahan setempat
Contoh surat permohonan sbb:
0 comments